• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Strategi Penyelamatan Aset Negara,Kejati Banten: Semua Ketentuan Berdasarkan UU No 11 Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
28 April 2024
Strategi Penyelamatan Aset Negara,Kejati Banten: Semua Ketentuan Berdasarkan UU No 11 Tahun 2021

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Strategi penyelamatan aset negara dalam kasus tindak pidana korupsi kini mengadopsi konsep Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, konsep ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penuntutan dengan syarat dan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 pasal 30A.

“Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, namun sepakat untuk tidak melakukan penuntutan dengan berbagai syarat dan kriteria tertentu,” ujarnya.

Dengan menerapkan DPA, penegakan hukum dapat dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang, memungkinkan penanganan aset hasil pidana yang telah dinyatakan inkrah menjadi lebih adaptif dan terkoordinasi.

“Kehadiran Badan Pemulihan Aset akan mempercepat penanganan aset-aset tersebut, baik dengan pelelangan maupun pemanfaatan oleh negara,” tambahnya.

Sebelumnya Rabu 06 Desember 2023, dalam kesempatan acara Rapat Kerja Daerha (Rakerda) Kejati Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion, dengan tema “Strategi Penyelamatan Aset Negara Melalui Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Kajian Penerapan Konsep Plea Barganing dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.

FGD ini menghadirkan berbagai narasumber seperti Direktur Jenderal Perundang-Undangan pada Kemenkumham RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.MH bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. febby Mutiara Nelson, SH.MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rena Yulia, SH.MH.

Dan sebagai informasi, dalam struktur saat ini, PPA yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor Per-006/A/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Sesuai Pasal 752 Perjak Nomor Per-006/A/JA/07/2017, PPA bertugas melakukan pemulihan aset yang menjadi kewenangan kejaksaan sesuai regulasi dan berkoordinasi dengan jaringan kerja sama nasional maupun transnasional terkait.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Gernas BBI/BBWI 2024, Pemprov Riau Optimis Transaksi UMKM di Atas Target

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.