BERTUAHPOS.COM, ROKANHULU – Melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap serta menelantarkannya di Masjid Ummi Jailun, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Senin 6 Februari 2023.
Sepasang kekasih berinisial SFL (19) dan ER (27) diringkus Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu.
Hal tersebut, terungkap saat kegiatan Conference Pers yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan di Mako Polres Rohul, Rabu 8 Februari 2023.
Ketika itu, Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib Kasat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di dalam Masjid Ummi Jailun.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rohul Aipda Sahran Hasibuan untuk mendatangi TKP penemuan bayi tersebut.
“Sesampainya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Unit PPA bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah dan imam masjid langsung melakukan penanganan dan perawatan terhadap bayi yang ditemukan ke RSUD Rokan Hulu untuk mendapatkan perawatan,” terang Kapolres.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul berkoordinasi dengan Dinas Sosial UPTD PPA Rohul terkait penemuan bayi tersebut dan membuat laporan terkait penemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut untuk mendapat kepastian hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolres Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari TKP plastik berwarna biru yang bertuliskan Bidan Maria.
Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul dan Bhabinkamtibmas memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui Bidan Maria tersebut.
Tim, berhasil mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER, atas hal ini Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua si bayi.
Hasilnya, Kanit PPA mendapatkan informasi orang tua dari bayi tersebut yang berinisial ER sedang berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Rambah Samo
“Kanit PPA beserta tim berhasil mengamankan yang diduga ayah dari bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva,” ungkap Kapolres.
Kemudian, ER mengakui juga bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
Kemudian Kanit PPA beserta anggota mendapat informasi bahwa SFL berada Kecamatan Sosa Timur, tim langsung menuju keberadaan SFL.
Sesampainya tim di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan SFL Ibu bayi.
“SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan Bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” terangnya.
Masih Kapolres menerangkan, SFL mengakui bahwa bayi tersebut lahir pada Minggu 5 Februari 2023 di Bidan Maria dengan di dampingi pasangan gelapnya ER.
SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan sebab malu kepada keluarga karena memiliki anak di luar nikah.
“Oleh sebab itu, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu set kasur dan bantal bayi bewarna hijau.
Selain itu dua helai kain bedong bayi bewarna hijau, satu helai kain bedong bayi bewarna merah muda, satu helai kain bedong bayi bewarna kuning, dua jelai kain panjang dan kantong plastik bewarna biru.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan pkdana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terangnya.
Saat ditanya, siapa yang akan melakukan perawatan terhadap bayi yang baru berumur dua hari tersebut.
Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu menerangkan saat ini masih dalam perawatan di RSUD Rohul dengan penanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Rohul.
“Terkait siapa yang mengasuh anak, nanti akan dipanggil kedua orang tua para pelaku, jika tidak maka secara aturan hukum pemerintah akan menyerahkan anak tersebut kepada Yayasan yang mengurusi hal tersebut di Pekanbaru,” katanya.
Namun, ketika Kapolres Rohul ditanya apakah akan ada keringanan kepada Ibu Bayi sebab secara psikologis antara nayi dengan ibunya sangat dekat apalagi masih menyusui.
“Untuk keringanan hukuman nanti pengadilan yang berkewenangan, tapi saat kita masih memanggil pihak terkait persoalan tersebut,” pungkasnya. [Achir]