BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah menahan dua tersangka dalam kasus penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Early Steps Learning Center.
Kedua tersangka, yakni W (34) dan D (25), masing-masing adalah pemilik dan pengasuh di Daycare Early Steps Learning Center atau tempat penitipan anak tersebut.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat malam setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait tindak pidana penganiayaan. “Kedua tersangka sudah ditahan tadi malam,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Sabtu (10/8/2024).
Kasus ini mencuat setelah dilaporkannya peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak berusia 4 tahun berinisial F, yang terjadi pada Selasa 28 Mei 2024.
Korban F diduga mengalami kekerasan fisik di Early Steps Learning Center yang berlokasi di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Ibu korban, Aya Sopia (41), melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Pekanbaru pada Jumat 31 Mei 2024 setelah menerima informasi dari salah satu pengasuh di daycare.
“Korban diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan, termasuk didudukkan di kursi bayi dengan mulut ditutup dan kaki diisolasi menggunakan lakban bening,” jelas Kompol Bery.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kursi bayi berwarna putih, isolasi bening, dan flasdisk yang berisi rekaman video kejadian tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Bery.