BERTUAHPOS.COM — Seorang pria berumur di Malaysia divonis bersalah. Dia dituduhan melakukan seks menyimpang dengan kucing.
Kucing itu mati akibat perbuatannya.
Terdakwa atas nama Janting Anak Keling, berusia 63 tahun itu mengakui perbuatannya dalam sidang yang digelar pada 25 April 2022.
Dia juga membuat pembelaan setelah tuntutan dibacakan di depan hakim Fatimah Zahari.
Majelis Hakim menyatakan dia telah melakukan pelanggaran di sebuah taman bermain di Taman Unku Tun Aminah, Skudai, sekitar pukul 04.30 pagi pada 16 April.
Pria itu dijerat Pasal 377 Undang-Undang Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda atau cambuk.
Wakil Jaksa Penuntut Umum S Thiviya, dalam pembacaan tuntutan, mengatakan jaksa tidak merekomendasikan uang jaminan pembebasan sementara untuk terdakwa, dalam kasus ini.
Tapi, jika pengadilan ingin menawarkan jaminan, Thiviya mengatakan, “Kami meminta jaminan RM15.000 dengan satu penjamin dan terdakwa harus melapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya seperti dikutip New Straits Times.
Terdakwa kemudian meminta jaminan yang lebih rendah karena dia sekarang menganggur.
“Saya baru saja datang ke Johor Baru dari Sarawak dan saat ini tidak bekerja. Saya tinggal bersama putri saya,” katanya.
Lalu, Hakim menetapkan jaminan pada RM6.000 dengan satu penjamin dan menetapkan 25 Mei untuk sidang berikutnya.***