• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perbanyak Testing, Menkes Diminta Sesuaikan Harga PCR

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Agustus 2021
harga tes PCR

Petugas medis mengambil sampel cairan PCR

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan penyesuaian harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19. 

Dengan diturunkan harga tes PCR diharapkan jumlah orang yang dites akan semakin banyak. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi salam keterangannya melalui kanal Youtube yang di unggah melalui YouTube BPMI Setpres di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 15 Agustus 2021.

“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini,” kata Jokowi.

Jokowi meminta agar Kemenkes mengatur kembali soal harga untuk tes PCR dari sebelumnya berkisar di harga Rp800 ribuan, menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu untuk sekali PCR.

“Selain itu, yang kita minta hasil PCR-nya juga bisa lebih cepat dan akurat. Dengan waktu maksimal 1×24 jam. Sekarang kita butuh kecepatan,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000. 

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (bpc2)

Tags: harga swab antigenharga tes PCRJokowi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tunjukkan Ijazah
Nasional

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tunjukkan Ijazah

...

Read moreDetails
Amien Rais Soroti Lagi Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Banyak Makan Korban

Amien Rais Soroti Lagi Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Banyak Makan Korban

Ilustrasi: Canva / Melba

OCCRP Rilis Tokoh Dunia Paling Korup, Termasuk Joko Widodo

Jokowi

PDIP Sentil Jokowi, Makanya Jangan Terlalu Pede

Di Riau, Presiden Joko Widodo Resmikan Sejumlah Infrastruktur 

Halili Hasan: Jokowi Abai dengan Kesejahteraan Rakyat

Next Post
Penyekatan Jalan PPKM, Walikota Pekanbaru Firdaus

Firdaus Klarifikasi Soal Penyekatan Jalan Tak Efektif

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.