• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Per September, Pemko Pekanbaru Larang Retribusi Sampah Mandiri

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Agustus 2021
retrebusi sampah mandiri

Kenderaan pengangkut sampah. (Ilustrasi / Net)

123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Terhitung 1 September 2021, Pemko Pekanbaru melarang retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri di wilayah pemukiman warga.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor: 1193 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Dengan demikian, jika masih ada pihak – pihak tertentu yang melakukan pengangkutan sampah secara mandiri dan memungut uang dari warga, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.

“Iya, per 1 September tak ada lagi kelompok masyarakat yang memungut dan mengangkut sampah secara mandiri di dalam pemukiman dan membuangnya ke luar pemukiman,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Selain mengeluarkan instruksi, Pemko Pekanbaru juga sudah menerbitkan surat edaran tentang penanganan sampah di Kota Pekanbaru.

Dia menambahkan, dalam ketentuan perundang – undangan berlaku yang diperbolehkan untuk mengangkut dan memungut retribusi sampah hanya pemerintah.

Artinya, jika ada pihak – pihak yang melakukan kegiatan tersebut tanpa ada izin dari pemerintah maka hal tersebut jelas ilegal. “Kami harap pada September nanti semuanya sudah tertib,” tuturnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Pekanbaru Marzuki mengungkapkan data – data yang mereka punya, bahwa 20% kegiatan angkut sampah di pemukiman di Pekanbaru, sejauh ini masih dilakukan secara mandiri.

Sejauh ini, ada 2 operator yang ditunjuk Pemko Pekanbaru untuk melakukan kegiatan pengangkutan sampah, yakni PT. Samhana Indah (SHI) dan PT. Godang Tua Jaya (GTJ). (bpc2)

Tags: pengelolaan sampahretrebusi sampahsampah pekanbarutempat pembuangan sampah
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Tumpukan Sampah Membanjiri Pekanbaru Pasca Libur Lebaran, Warga Resah dan Pemerintah Kewalahan

...

Read moreDetails
pembangunan TPS

SHI Akan Bangun 12 TPS Baru di Zona 2

sampah di pekanbaru

Pekanbaru Adopsi Balikpapan dalam Kelola TPA Sampah

tumpukan sampah di pekanbaru

DLHK Sebut 70% Sampah di Pekanbaru Dikelola Secara Ilegal

Pemko Pekanbaru Lakukan Pemutakhiran Data, Pungutan Uang Sampah Dihentikan Sementara

sampah di pekanbaru

Kejati Belum Terima Berkas Tersangka Pengelolaan Sampah dari Polda Riau

Next Post
Anak Yatim Covid

Proses Pendataan Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19 Terkendala NIK

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.