BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki menyebut 70% pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman dilakukan secara ilegal.
Dia mengungkapkan 40% dari 70% diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat dibuang ke TPS liar.
“Dan 30% lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo,” ungkap Marzuki Kamis, 22 Juli 2021.
Dia mengungkapkan, 30% sisanya atau sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT. Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan PT.Samhana Indah (SHI).
Dengan rincian 5% sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.
Sementara 25% lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar. (bpc2)