• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Belum Terima Berkas Tersangka Pengelolaan Sampah dari Polda Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Juni 2021
sampah di pekanbaru

Tumpukan sampah di kawasan pasar Pagi Arengka, Pekanbaru. (Romi/Bertuahpos)

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hingga Senin 28 Juni 2021, Kejaksaan Tinggi Riau belum menerima limpahan berkas perkara kelalaian dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru, dengan tersangka Agus Pramono, mantan Kadis LHK Pekanbaru, dari penyidik Polda Riau.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Marvell, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Selasa 29 Juni 2021. “Sejauh ini kita baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka (umum) dari Polda Riau,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, April lalu Polda Riau menetapkan Mantan Kepala Dinas DLHK Pemko Pekanbaru, Agus Pramono sebagai tersangka. Agus dinilai lalai mengatasi persoalan sampah hingga terjadi tumpukan.

“Setelah kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka, maka kita tingkatkan status 2 saksi AP, mantan Kadis DLHK dan AP, Kabid Pengelolaan Sampah dari saksi jadi tersangka,” ujar Tedy Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, Jumat (30/4).

Peran keduanya disebutkan karena ada kelalaian, melanggar Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup.

(bpc17)

Tags: pengelolaan sampahsampahsampah pekanbaru
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

BRK Syariah Hadirkan QRIS untuk Bayar Retribusi Sampah di Karimun
Finance

BRK Syariah Hadirkan QRIS untuk Bayar Retribusi Sampah di Karimun

...

Read moreDetails
Atasi 2.000 Ton Sampah, Riau Bangun PSEL Pekanbaru Raya di Kampar

Atasi 2.000 Ton Sampah, Riau Bangun PSEL Pekanbaru Raya di Kampar

Tekan Beban TPA, ASN di Pekanbaru Diwajibkan Pilah Sampah

Tekan Beban TPA, ASN di Pekanbaru Diwajibkan Pilah Sampah

Tumpukan Sampah Membanjiri Pekanbaru Pasca Libur Lebaran, Warga Resah dan Pemerintah Kewalahan

Ada Opsi Swakelola dalam Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Jelang Lelang Rampung

Ada Opsi Swakelola dalam Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Jelang Lelang Rampung

Denda Sampah Pekanbaru

Warga Bisa Didenda hingga Rp50 Juta, Berikut Isi Lengkap SE 77 Tahun 2024 soal Sampah di Pekanbaru

Next Post

Dikritik Mahasiswa, Jokowi Ingatkan Budaya Tata Krama

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.