BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hingga Senin 28 Juni 2021, Kejaksaan Tinggi Riau belum menerima limpahan berkas perkara kelalaian dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru, dengan tersangka Agus Pramono, mantan Kadis LHK Pekanbaru, dari penyidik Polda Riau.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Marvell, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Selasa 29 Juni 2021. “Sejauh ini kita baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka (umum) dari Polda Riau,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, April lalu Polda Riau menetapkan Mantan Kepala Dinas DLHK Pemko Pekanbaru, Agus Pramono sebagai tersangka. Agus dinilai lalai mengatasi persoalan sampah hingga terjadi tumpukan.
“Setelah kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka, maka kita tingkatkan status 2 saksi AP, mantan Kadis DLHK dan AP, Kabid Pengelolaan Sampah dari saksi jadi tersangka,” ujar Tedy Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, Jumat (30/4).
Peran keduanya disebutkan karena ada kelalaian, melanggar Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup.
(bpc17)