BERTUAHPOS – Pemerintah Kota Pekanbaru mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga honorer untuk melakukan pemilahan sampah rumah tangga secara mandiri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari misi untuk mereduksi volume limbah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga sebesar 30 persen.
Dengan menyasar para pegawai pemerintahan, Pemko Pekanbaru optimistis dapat mengatasi ancaman krisis lahan pembuangan yang saat ini semakin kritis di wilayah Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Adapun implementasi kebijakan ini mengharuskan setiap aparatur negara untuk memisahkan material organik dan anorganik sebelum dibuang.
Sampah plastik dan kertas yang memiliki nilai jual diarahkan ke bank sampah atau waste station, sedangkan sisa dapur wajib diolah menjadi kompos atau pupuk cair.
Strategi ini tidak hanya bertujuan memperpanjang usia pakai TPA, tetapi juga berfungsi meminimalisir ceceran lindi dan bau tidak sedap saat proses pengangkutan sampah di jalanan kota.
“Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Strategi utamanya adalah melalui pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah rumah tangga berakhir begitu saja di tempat pembuangan,” ujar Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin, 6 April 2026.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggalakkan sosialisasi masif yang melibatkan kelompok masyarakat strategis, termasuk ibu-ibu PKK dan kader posyandu.
Edukasi teknis diberikan secara berkala agar setiap rumah tangga memiliki kompetensi dalam mengelola limbah secara mandiri.
Pemerintah meyakini bahwa perubahan perilaku yang dimulai dari lingkup birokrasi akan memberikan pengaruh kuat bagi masyarakat luas untuk ikut serta dalam gerakan kebersihan kota.
“Pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. DLHK akan memberikan sosialisasi serta pelatihan berkala agar masyarakat memiliki kemampuan teknis untuk mengelola sampah secara mandiri dan benar,” urai Markarius.
Komitmen ini dipertegas melalui Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City, di mana kepatuhan setiap instansi akan diawasi ketat dan dilaporkan secara rutin setiap bulan sebagai bagian dari evaluasi kinerja.***









