BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Arab Saudi melalui selembar surat yang dikirimnya untuk Pemerintah Indonesia menyatakan menarik kebijakan wajib rekam biometrik bagi jemaah haji dan umrah di negara asal untuk penerbitan visa. Surat terbut ditandatangani oleh bagian Konsuler Pemerintah Arab Saudi.
Surat itu beredar di agen travel yang menyediakan layanan perjalanan haji dan umrah di Riau. Surat itu memang ditujukan untuk perusahaan penyedia jasa atau Biro Perjalanan Haji dan Umrah, sebab sebelumnya, pihak perusahaan diminta untuk memenuhi proses rekam biometrik untuk pengurusan visa jemaah yang akan mereka berangkatkan.
Dalam surat itu dituliskan bahwa Devisi Konsuler dari Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa terbit keputusan Kerajaan Arab Saudi dengan Nomor:43313 tanggal 4/8/1440 H, atau 9 April 2019, dengan bunyi tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jemaah. Surat ini dibuat pada tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh bagian Konsular Pemerintah Arab Saudi.
Terkait hal demikian, Kabid Haji dan Umrah Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Erizon mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut, namun bukti fisik dari surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi itu belum dia terima.
“Iya, saya juga sudah dapat informasi bahwa rekam biometrik untuk pengurusan visa jemaah haji dan umrah itu tidak diwajibkan lagi. Tapi saya belum terima surat resminya. Makanya kami belum memberikan jawaban terkait itu,” ujarnya saat dihubungi bertuahpos.com, Rabu, 24 April 2019.
Namun Erizon menyebut, bahwa penarikan kebijakan rekam biometrik di negara asal oleh Pemerintah Saudi itu diyakini akan sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi jemaah untuk beribadah ke tanah suci. Terhadap hal ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama pastinya akan mengambil sikap dalam waktu dekat.
“Kita tunggu saja. Biasanya dari Kemenag akan segera mengambil sikap,” sambungnya. (bpc3)