BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 30 Agustus 2024.
Perda ini bertujuan untuk mengatur penataan kawasan bebas rokok di tempat umum di Kota Pekanbaru.
Ranperda ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya pedagang rokok, yang mengira peraturan tersebut akan melarang penjualan rokok.
Padahal, fokus utama dari ranperda KTR adalah menata ulang iklan rokok dan menetapkan kawasan di mana aktivitas merokok dilarang.
Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak bertujuan menghentikan penjualan rokok.
“Kami sudah menjelaskan kepada asosiasi UMKM rokok bahwa perda ini tidak akan mengganggu usaha mereka. Perda ini hanya akan menentukan tempat-tempat khusus di mana merokok dilarang, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan taman bermain,” kata Doni.
Doni menegaskan bahwa tujuan utama dari perda ini adalah melindungi masyarakat non-perokok dari paparan asap rokok. Ia menambahkan, “Iklan rokok yang melanggar peraturan pemerintah, misalnya yang berada di jalan protokol, akan ditertibkan. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kawasan yang lebih sehat dan tertib di Pekanbaru.”
Selain itu, Doni juga menyoroti pentingnya pengaturan jarak antara iklan rokok dan fasilitas pendidikan.
“Iklan rokok yang berada kurang dari 50 meter dari sekolah akan dilarang,” tegasnya.
Perda KTR ini merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Kesehatan yang harus diterapkan di setiap daerah, termasuk Pekanbaru. Doni berharap pemerintah daerah akan berperan aktif dalam menyediakan tempat khusus bagi perokok di area publik.
“Pemerintah daerah juga diharapkan menyediakan tempat khusus bagi para perokok agar mereka bisa merokok tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain,” pungkasnya.
Dengan pengesahan Perda KTR, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.
Para perokok diharapkan untuk mematuhi peraturan ini dan mempertimbangkan untuk mengurangi atau berhenti merokok demi kesehatan bersama, sementara pedagang rokok tetap bisa melanjutkan usahanya tanpa kekhawatiran berlebihan.