• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPU Riau Tunggu Arahan KPU RI Setelah Putusan MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2024
Ketua KPU Riau: Lembaga Survei Boleh Gelar Quick Count Dua Jam Setelah Pencoblosan

KPU Riau

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.

Perubahan ini terkait dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengungkapkan bahwa putusan MK baru diterbitkan pada Selasa sore 20 Agustus 2024.

“Kami di KPU Riau masih menunggu arahan dari KPU RI sebagai pembuat kebijakan teknis terkait hal tersebut,” kata Nugroho.

Sementara itu, Anggota KPU Riau lainnya, Nahrawi menegaskan bahwa KPU Riau akan mengikuti petunjuk dari KPU RI dalam menerapkan keputusan MK terkiat ambang batas Pilkada tersebut.

“Kami menunggu arahan KPU RI terkait bagaimana penerapan teknis dari putusan MK ini di lapangan,” ujar Nahrawi.

Putusan MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK mengubah ketentuan tersebut untuk lebih fleksibel, sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi masing-masing.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa putusan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi partai-partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.

Bunyi baru Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 mengatur sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya
Ekonomi

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

...

Read moreDetails
Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Next Post
Tanam Pohon untuk Mitigasi Bencana

Mitigasi Bencana dan Perkuat Penghijauan di Desa Senggoro, Mahasiswa Kukerta Unri Tanam 60 Bibit Pohon

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.