• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MK Putuskan Partai Non-Kursi Bisa Usung Calon Gubernur, PDIP Siap Usung Anies Baswedan

Redaksi by Redaksi
20 Agustus 2024
MK Putuskan Partai Non-Kursi Bisa Usung Calon Gubernur, PDIP Siap Usung Anies Baswedan
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan MK terkait partai politik ini membuka peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mencalonkan pasangan sendiri dalam Pilkada mendatang.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyambut baik keputusan MK dan mengungkapkan kemungkinan partainya akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur dan Hendrar Prihadi sebagai calon wakil gubernur.

“Kalau peluangnya ada, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat seperti dilansir dari tribunnews.com, Senin 19 Agustus 2024.

Said juga menambahkan bahwa PDIP telah melakukan komunikasi dengan Anies Baswedan mengenai Pilkada Jakarta.

“Saya yang komunikasi dengan Anies. Memang sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan menempatkan kader PDIP di posisi cawagub,” ujarnya.

Keputusan MK, sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, berfokus pada revisi Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sebelumnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon jika memenuhi syarat persentase suara sah yang ditentukan, berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” saat sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat batasan yang ada pada Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada, yang mengharuskan partai politik untuk memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Mereka menilai ketentuan ini merugikan dan tidak konstitusional.

“Persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol lebih berat dibandingkan jalur perseorangan,” kata Said Salahuddin, Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan keputusan ini, PDIP dan partai-partai lainnya tanpa kursi di DPRD kini memiliki kesempatan baru dalam Pilkada, yang dapat memengaruhi dinamika politik mendatang.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post
Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Awasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Awasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.