• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Awasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Redaksi by Redaksi
20 Agustus 2024
Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Awasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Bakal calon gubernur Jakarta, Anies Baswedan, meminta warga Jakarta untuk aktif mengawal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

Permintaan ini disampaikan oleh juru bicara Anies, Sahrin Hamid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Selasa 20 Agustus 2024.

Sahrin menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam mengawasi putusan MK, yang menurutnya merupakan respons terhadap suara elit yang belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi rakyat.

“Rakyat atau warga tiap daerah harus lebih aktif dan mengawal keputusan MK ini. Karena keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” ujarnya.

Keputusan MK ini memberikan angin segar bagi Anies Baswedan yang sempat terancam gagal maju dalam Pilkada Jakarta, setelah hampir semua partai politik, kecuali PDI-P, mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Sahrin mengungkapkan bahwa putusan tersebut membuka peluang baru bagi PDI-P untuk mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

“Tentunya dengan kondisi ini maka peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka,” tambahnya.

Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik pada pemilu DPRD sebelumnya menjadi 7,5 persen.

Ini disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau nonpartai.

Untuk Pilkada Jakarta, ambang batas ini berarti parpol atau gabungan parpol hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pemilu sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

PDI-P, yang memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, kini memiliki kesempatan untuk mengusung calon gubernur secara mandiri, sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post

5 Tanaman Obat Alami Pengendali Gula Darah untuk penderita Diabetes

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.