BERTUAHPOS.COM – Bakal calon gubernur Jakarta, Anies Baswedan, meminta warga Jakarta untuk aktif mengawal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.
Permintaan ini disampaikan oleh juru bicara Anies, Sahrin Hamid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Selasa 20 Agustus 2024.
Sahrin menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam mengawasi putusan MK, yang menurutnya merupakan respons terhadap suara elit yang belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi rakyat.
“Rakyat atau warga tiap daerah harus lebih aktif dan mengawal keputusan MK ini. Karena keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” ujarnya.
Keputusan MK ini memberikan angin segar bagi Anies Baswedan yang sempat terancam gagal maju dalam Pilkada Jakarta, setelah hampir semua partai politik, kecuali PDI-P, mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Sahrin mengungkapkan bahwa putusan tersebut membuka peluang baru bagi PDI-P untuk mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
“Tentunya dengan kondisi ini maka peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka,” tambahnya.
Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik pada pemilu DPRD sebelumnya menjadi 7,5 persen.
Ini disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau nonpartai.
Untuk Pilkada Jakarta, ambang batas ini berarti parpol atau gabungan parpol hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pemilu sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
PDI-P, yang memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, kini memiliki kesempatan untuk mengusung calon gubernur secara mandiri, sesuai dengan keputusan MK tersebut.