BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengemukan fakta mengejutkan. 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata melanggar batas aturan tonase.
Syaifudin mengatakan dari angka 30 ribu kendaraan angkut berat yang ada di Riau, 98 persen atau 28 ribu diantaranya telah melanggar aturan.
Baca:Â Truk Bertonase Besar Dikeluhkan Warga Merusak Jalan, Dishub Riau Tegaskan Sanksinya Pemotongan
“Namanya Over Dimensi Over Loading (ODOL). Dari 30 ribu kendaraan angkut berat, kita mencatat ada 28 ribu diantaranya melanggar aturan ODOL,” jelas Syaifudin kepada media di Pekanbaru.
Syaifudin mengatakan ada banyak kerugian akibat pelanggaran ODOL ini, salah satunya adalah membuat jalan cepat rusak.
“Karena jalan itu dilewati oleh kendaraan dengan tonase yang tak seharusnya. Ini membuat jalanan di Riau cepat rusak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufiq OH menegaskan truk barang dan tangki bertonase besar yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, yakni pemotongan. Taufik menegaskan truk tangki yang diperbolehkan hanyalah 19 ribu liter.
“Sementara yang banyak lewat itu tonasenya 32 ribu liter, atau 30 ton,” jelas Taufik, Senin 4 Maret 2019.
“Kita sudah melakukan tindakan. Kalau lewat dari yang diperbolehkan, akan dipotong,” tambahnya.
Salah satu yang paling sering dikeluhkan warga adalah truk-truk tangki pengangkut CPO. Truk-truk ini dianggap merusak jalan.
“Sementara biaya perawatan jalan kita minim,” kata Ketua Komisi IV DPRD Riau, Husni Thamrin kepada bertuahpos.com. (bpc2)