• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Masih Ingat Kasus ‘Allahmu Lemah?’ Ferdinand Hutahean Dituntut 7 Bulan Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 April 2022
Ferdinand Hutahean

Ferdinand Hutahean.

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean dituntut 7 bulan penjara atas cuitannya ‘Allahmu lemah’, yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks sehingga menimbulkan keonaran.

Jaksa menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan tindakan ujaran kebencian melalui akun media sosial pribadinya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 April 2022.

Jaksa lantas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Ferdinand. Jaksa juga menuntut agar Ferdinand ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Jaksa kemudian mendakwa mantan Kader Partai Demokrat ini dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. (bpc2)

Tags: 7 bulan Penjaraallahmu lemahferdinand Hutahean
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

#tangkapferdinand, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, tweet
Berita

Politisi Golkar Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Sangat Merendahkan Agama Lain

...

Read moreDetails
'Allah tak perlu dibela'

Heboh ‘Allahmu Lemah’, Ini Maksud Gus Dur Soal ‘Allah Tak Perlu Dibela’

#tangkapferdinand, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, tweet

Tweet Ferdinan Hutahaean ‘Allahmu Lemah’ Tak Ubah Kotoran Busuk di Ruang Publik

Lambang negara indonesia

Sindir Jokowi Soal Pancasila, Ferdinand Hutahaean Ajukan Pertanyaan Menohok ke Din Syamsuddin

Next Post

Gubri Optimis Sektor Pariwisata Genjot Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.