BERTUAHPOS.COM, INHU – Warga Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti) korban Limbah Lantung milik PT Pertamina EP Asset 1 Lirik Field menuntut ganti rugi Rp 1 Miliyar.
Tuntutan 1 Milyar ini sesuai tuntutan 7 orang warga Desa Seluti, atas nama Sari Tempang, Murat, Mat Ali, Roswanto, Rahman, Abdul Gani, dan Mariah, yang mengklaim bahwa tanah perkebunan milik mereka terkena dampak limbah Lantung.
Tuntutan ganti rugi ini tertuang dalam korp surat Pemerintah Desa Seluti, stempel basah, nomor 539/09.2012/XI/2018 ditanda tangani Kepala Desa Seluti, Jailis, 29 Nopember 2018.
Selain ganti rugi sebesar 1 M, warga juga meminta 3 tuntutan lain diantaranya :
1. Diminta kepada pihak Pertamina agar segera dapat membersihkan kembali lahan masyarakat dari pencemaran limbah lantung.
2. Agar pihak pertamina dapat merealisasikan program CD (Comudity Development) di Desa Seluti, pada setiap tahunnya, menerima masyarakat Seluti dapat bekerja diperusahaan pertamina sesuai kebutuhan sehingga bukan hanya menjadi tempat pembuangan limbah tapi juga merasakan hasil dari desa yg diambil pertamina.
3. Memperbaiki akses jalan desa baik yang dilewati ataupun yg tidak dilewati oleh perusahaan
Baca :Â https://www.bertuahpos.com/berita/tindak-lanjuti-limbah-lantung-pt-pertamina-lirik-d.html
Sementara itu saat dikonfirmasi Assistant Manager Legal & Relation Pertamina EP Lirik Field, Fikri Fardhian, membenarkan Manajaman PT Pertamina EP Asset 1 Lirik Field menerima tuntutan ganti rugi dari Warga Seluti.
“Terkait tuntutan dimaksud memang dituliskan di surat Kepala Desa Seluti, namun tidak disertai rincian yg mendasarinya serta bukti kepemilikan lahan dari warga dimaksud,” jawab Fikri, Selasa 9 April 2019
Bahkan menurut Fikri, dari 7 orang nama warga Seluti menuntut ganti rugi ke Pertamina atas dampak pencemaran lingkungan limbah B3, setelah observasi bersama aparat Desa dan warga maupun penuntut ganti rugi hanya menunjukkan 4 lokasi dimana limbah Latung hanya ditemukan di 2 titik di Dusun II Seluti.
“Hal ini bisa dikonfirmasi ke perwakilan unsur Muspika yang turut hadir survey,” sambung Fikri.
Anehnya, kata Fikri lagi, niat baik Pertamina melakukan pembersihan limbah Lantung dilokasi justru dilarang.Â
“Kami sudah sempat melakukan pembersihan namun dihentikan oleh Kepala Dusun,” papar Fikri.
Sebelumnya warga Dusun II, RT II RW II Desa Seluti yang mengaku nama Pondok (55) mengklaim hampir 1/4 hektar lahan perkebunan karet miliknya tidak bisa lagi di deres akibat limbah Lantung yang sudah lama mengendap di sepanjang parit hingga perkebunan warga.
Selain lahan miliknya, diperkirakan dua hektar lahan warga yang diduga tercemar limbah milik Pertamina EP Asset 1 Lirik Field sejak dua tahun terakhir.
Dikatakan, akibat limbah Lantung, perkebunan karet miliknya tidak lagi produktif. Sebab limbah cair berwarna hitam pekat milik Pertamina tersebut membawa bau menyengat dan pada akhirnya mengering kehitaman dan oleh warga menyebutnya limbah “Lantung”. Papar Pondok.
Kuat dugaan limbah latung tersebut limbah bekas pengolahan yang berasal dari Power Plant milik PT Pertamina EP Asset 1 Lirik Field.
Sedangkan Kepala Desa (Kades) Seluti, Jailis, membenarkan limbah lantung milik PT Pertamina itu sudah sering dibersihkan warga maupun oleh pihak Pertamina.
“Saya tidak tahu sejak kapan limbah itu ada. Tapi yang pasti akibat limbah tersebut sudah jadi polemik warga,” singkat Kades.
Menanggapi pencemaran lingkungan akibat limbah Lantung milik PT Pertamina EP Asset 1 Lirik Field, Gakkum DLHK Riau membantah telah melakukan penyelidikan dan uji sampel.
“Jangankan membawa sampel untuk diuji ke labor untuk penyelidikan ke lapangan saja tidak pernah,” tepis Agus Suryoko via seluler, Minggu (31/3/2019).Â
Dengan demikian Gakkum DLHK Pemprov Riau berharap jikalau ada temuan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan korporasi baiknya dilaporkan ke instansi terkait, tidak terkecuali PT Pertamina di Inhu.
“Ada baiknya Masyarakat Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti) melaporkannya ke DLHK Riau di Pekanbaru,” jawab Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau, saran, Agus.
Sebab melalui pengaduan, maka penegakan hukum (Gakkum) DLHK Pemprov Riau akan meneruskan aduan warga ke Direktorat jenderal penegakan hukum lingkungan hidup (Ditjen PHLHK) di Jakarta.
Terpisah saat dikonfirmasi Jailis Kades Seluti membenarkan bahwa tuntutan warganya dibuat tahun 2018 silam.(cr2)