BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Konflik penghapusan TPP yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum selesai. Terbaru, guru sertifikasi menyebutkan surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah keluar sejak tanggal 8 April 2019 lalu.
“Kita dapat kabar surat itu sudah sampai. Sebab kabar dari PB PGRI Pusat, surat itu sudah ditanda tangani oleh Dirjen GTK tertanggal 8 April 2019,” ujar Raja Ira salah seorang koordinator guru sertifikasi Kota Pekanbaru.
Sayangnya, meski telah mendapat kabar telah keluarnya surat balasan yang selama ini ditunggu-tunggu, Ira menyebutkan guru sertifikasi hingga saat ini tidak mengetahui dimana keberadaannya.
“Kalau ke Pemko belum (ada dipertanyakan), yang ada pihak PGRI dan Dinas (Pendidikan Pekanabaru) yang saling bertanya. PGRI sendiri kita tidak mendapatkan tembusannya, begitu juga PB PGRI pusat. Karena yang mengirim surat itu pihak Pemko, jadi surat balasan juga ditujukan ke pihak Pemko,” jelasnya, Minggu 28 April 2019.
Meski begitu, kepada bertuahpos.com Ira secara yakin mengatakan surat balasan Kemendikbud tersebut besar kemungkinan telah diterima oleh Pemko Pekanbaru.
“Info yang kita dapat dari Sekum PB PGRI pusat, beliau melihat surat itu, dan membaca isinya yang dilihatkan oleh Dirjen GTK, karena Sekum PB PGRI pusat bekas pejabat di Kemendikbud. Hanya saja beliau tidak diizinkan untuk memfoto surat tersebut,” tuturnya.
Sementara Zulfikar, salah seorang koordinator guru sertifikasi Kota Pekanbaru lainnya, menuturkan surat balasan Kemendikbud tersebut menyatakan Pemerintah Daerah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada guru bersertifikat apabila tersedia APBD dan disetujui oleh DPRD.
“Isi suratnya tersebut menyatakan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 hanya mengatur penggunaan APBN yang ditransfer oleh Kemkeu ke Pemda, tidak mengatur penggunaan APBD,” terangnya.
Untuk itu, dalam harapannya, guru sertifikasi berharap agar Pemko Pekanbaru tidak mencari alasan lain untuk berdalih.
“Harapannya ya jelas, semoga Pemko tidak mencari-cari dalih lagi, dan seperti janji Wako di depan guru-guru saat aksi ke enam untuk segera membayarkan apa yang telah menjadi janji,” pungkas Zulfikar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Walikota maupun Pemko Pekanbaru terkait keberadaan surat tersebut. Mas Irba H Sulaiman selaku Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru saat ditanya juga tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Sebentar saya check dulu,” jawabnya saat dikonfirmasi.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini guru sertifikasi masih menuntut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 direvisi. Perwako tersebut dianggap merugikan karena disebutkan guru sertifikasi tidak lagi berhak menerima Tunjangan TPP. Sementara Pemko Pekanbaru enggan mengabulkan permintaan guru sertifikasi karena mengklaim telah membuat Perwako berlandaskan aturan yang berlaku. (bpc9)