• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejari Rohil Menangkan Prapid Tersangka Korupsi Pelabuhan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 April 2022
Kasi Pidsus Kejari Rohil, Heriyanto SH dan Kasubsi Penyidikan

Kasi Pidsus Kejari Rohil, Heriyanto SH dan Kasubsi Penyidikan

111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan permohonan praperadilan M Tito Rachmad Prasetyo, tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah.

Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal Hakimnya Fatchu Rachman, SH. MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin 25 April 2022, dihadiri Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdiyanto SH dan Kasubsi Penyidikan Jufri Banjarnahor SH, mewakili Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, selaku termohon praperadilan.

Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah.

Selain itu, Hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan.

Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan M Tito karena dirinya menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih. Selain itu, dia juga menolak dilakukan penahanan.***(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
Sunardi, ketika melapor ke Kejaksaan Tinggi Riau

H-7 Lebaran, Mery, Pemilik PT Duta Swakarya Indah Kunjungi Kejati Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.