BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan permohonan praperadilan M Tito Rachmad Prasetyo, tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah.
Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal Hakimnya Fatchu Rachman, SH. MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin 25 April 2022, dihadiri Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdiyanto SH dan Kasubsi Penyidikan Jufri Banjarnahor SH, mewakili Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, selaku termohon praperadilan.
Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah.
Selain itu, Hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan.
Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan M Tito karena dirinya menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih. Selain itu, dia juga menolak dilakukan penahanan.***(bpc17)