BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kamis 24 Agustus 2023, menerima pengembalian kerugian negara terkait dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kepenuhan Kepenuhan Raya tahun 2019 – 2021 sebesar Rp574.160.000, dari tersangka Bambang Hadi Dono, Kades Kepenuhan Raya.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, ketika ditemui bertuahpos.com. Lebih lanjut ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Rohul Susanto Martua Ritonga SH, yang ditemui secara terpisah, mengatakan, Bambang Hadi Dono tersangka korupsi PADes Kepenuhan Raya dinilai kooperatif mengikuti pemeriksaan, sehingga pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan.
Dikatakannya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 574.160.000 merupakan itikad baik dan menjadi pertimbangan bagi tim penyidik.Nantinya, uang kerugian negara tersebut akan disimpan sementara ke Kas Kejari Rohul sebelum nantinya di setor ke Kas Negara.
Sebelumnya, Kades Kepenuhan Raya BHDS resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pendapatan Asli Desa.
Adanya penetapan tersangka ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar SH, Kamis 10 Agustus 2023. Dikatakannya, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, Kejari Rohul menetapkan inisial BHDS, Kepala Desa Kepenuhan Raya, periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka.
Kades Kepenuhan Raya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.
Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara maka kejari rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Adapun kronologis perkara yakni desa kepenuhan raya memiliki tanah kas desa (TKD) yg ditanami pohon sawit seluas 18 Ha. Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yg dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat kabupaten rohul sebesar Rp.574.160.000.**(achir)