• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jam Operasional Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan di Riau Kembali Akan Disesuaikan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 November 2021
Tenaga Medis

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir - Foto: Melba / Bertuahpos

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau meminta kepada destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan pelaku usaha kembali mengatur jam operasional mereka saat PPKM Level 3 se-Indonesia diberlakukan.

Seperti diketahui, PPKM Level 3 se-Indonesia akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (antaru) 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani nazir mengungkapkan pihaknya juga sudah menerima Inmendagri terkait PPKM Level 3. “Dengan demikian setiap daerah di Riau berstatus level 1 dan 2, maka nantinya secara otomatis menjadi level 3.” tuturnya.

Dia menambahkan, saat diberlakukannya PPKM Level 3, Pemprov Riau nantinya akan menginstruksikan kepada setiap daerah untuk mengaktifkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. 

Salah satu poin terpenting selama PPKM Level 3 berlangsung, kata Mimi, pengetatan disiplin terhadap protokol kesehatan masyarakat akan menjadi atensi serius pemerintah.

Selain mengatur kembali jam operasional untuk tempat wisata, pusat perbelanjaan dan unit-unit usaha lainnya, selama PPKM Level 3 berlangsung nantinya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga harus melewati tahapan ketat. 

Sedangkan untuk PNS dilarang untuk melakukan perjalanan mudik. Terkait perjalanan mudik bagi PNS, Gubernur Riau Syamsuar bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan mudik kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengungkapkan, SE yang akan dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjut dari SE yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

“Terkait SE itu nanti akan kita tindaklanjuti dan Pak Gubernur juga akan mengeluarkan SE yang sama sebagai bentuk tindaklanjut dari SE Mendagri terkait larangan ASN mudik selama Nataru 2022,” tuturnya.

Dia menambahkan, secara teknis pihaknya masih akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait. Dalam bailed ini nantinya juga akan ditetapkan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam hal pengawasan. 

“Sejauh ini untuk pengawasan di Kepala OPD masing-masing. Namun untuk lebih jelasnya tunggulah SE dari Gubernur dikeluarkan,” sebut Ikhwan.

Sebagaimana diketahui,  Surat Edaran itu dikeluarkan Menpan RB dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Nataru. 

Adapun isi Surat Edaran ini yaitu pertama,  pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Kedua, larang kegiatan bepergian ke luar daerah dapat dikecualilan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor(Work From Office). 

Selanjutnya juga dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. 

Ketiga, bagi ASN yang dikecualikan untuk melaksanakan kegiatan ke luar daerah diimbau agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Lalu, diimbau agar peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. ASN juga diminta untuk memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Serta tetap memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi. (bpc2)

Tags: Covid-19Edaranjam operasionallarangan mudikLibur nataruNatalPNSPPKM level 3riautahun baru
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"
Regional

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

...

Read moreDetails
Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Kronologi Kematian Gajah Sumatra Diego di PLG Minas

Kronologi Kematian Gajah Sumatra Diego di PLG Minas

Pemprov Riau Terapkan WFA ASN untuk Urai Macet Mudik, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan

BPJPH Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Riau lewat Kawasan Industri Halal

Next Post
rocky gerung klb demokrat

Rocky Gerung Adhi Massardi & Natalius Pigai Akan Dipolisikan?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.