• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Ketentuan Prokes di Tempat Kerja Sesuai Permenaker

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Juli 2021
lepas masker

Lepas masker. (Ilistrasi: Melba/Bertuahpos)

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Surat edaran tersebut merupakan upaya mendukung pelaksanaan PPKM darurat yang efektif di tempat kerja.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan, surat edaran ini meliputi upaya vaksinasi, serta pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan. Juga penyediaan sarana isolasi mandiri dan fasilitas pendukung lain.

“Selain itu koordinator PPKM darurat juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home,” kata dia, dalam konferensi pers harian PPKM Darurat, Rabu, 14 Juli 2021, sebagaimana dilansir dari Merdeka.co.id.

Penafsiran soal kerja dari rumah amat penting. Agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH. Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan.

“Untuk itu saat ini Pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan,” tandas dia. (bpc2)

Tags: Kemenakerprotokol kesehatantempat kerja
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Menaker Yassierli: Perusahaan dan Pekerja Mitra Strategis untuk Tumbuh Bersama
Nasional

Menaker Yassierli: Perusahaan dan Pekerja Mitra Strategis untuk Tumbuh Bersama

...

Read moreDetails
vaksinasi covid 2022

Kasus Covid-19 Riau Meningkat Signifikan, Vaksin Booster Dosis Pertama Belum Cukup untuk Perlindungan

omicron subvarian baru

Lonjakan Kasus Covid-19 pada Juli Diperkirakan Tak Akan Ganggu Aktivitas Ekonomi di Daerah

omicron subvarian baru

Ahli Epidemiologi Riau: Perketat Aja Prokes, Insya Allah Aman

Lepas Masker

Ini Kata Kadiskes Riau soal Kebijakan Lepas Masker

FKUB riau

FKUB Riau Ingatkan Selalu Protkes Saat Libur Nataru 2021

Next Post

Riau Tambah 10 Kantor Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Dekat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.