BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – I Ketut Suarbawa, Manager Wilayah II PT Wijaya Karya, kembali akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jika sebelumnya ia divonis 4 tahun penjara, dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Water Front City Kabupaten Kampar, 2 Februari 2022 ia akan diadili dalam perkara korupsi Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam surat dakwaan yang diserahkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny Frengky Pangaribuan, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru disebutkan, terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Didiet Hadianto (Project Manager PT Wika-Sumindo JO), Firjan Taufa(staf pemasaran / marketing PT Wijaya Karya), Petrus Edy Susanto dan bersama-sama dengan M. Nasir (Kepala Dinas merangkap PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis), Tirtha Adhi Kazmi K (PPTK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-20) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar bulan Desember 2012 sampai Januari 2016 memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp59,6 miliar.
Orang yang diperkaya tersebut antara lain, M. Nasir (Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis) sebesar Rp2.034.921.000. Tirtha Adhi Kazmi Rp400 juta, Tatmizi dan anggota tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) sebesar Rp70 juta. Ngawidi dan anggota tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp500 juta, Maliki (Kasubag Keuangan) sebesar Rp12 juta, Ady Chandra (bendahara pengeluaran) sebesar Rp2.500.000, Tajul Mudasir dan tim Eskalasi Harga sebesar Rp70 juta, serta memperkaya Petrus Edy Susanto Rp33,9 miliar dan memperkaya korporasi PT Wijaya Karya (PT Wika) sebesar Rp22,6 miliar.
Perbuatan terdakwa bermula
Oktober 2012, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak yang berisi persetujuan anggaran multiyears atas proyek pembangunan enam ruas jalan di Kabupaten Bengkalis yang dibiayai dari dana APBD TA 2012-2015, salah satunya adalah Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan anggaran (kegiatan fisik) sebesar Rp429,9 miliar
Petrus Edy Susanto Direktur PT Cemerlang Samudera Kontrindo mengetahui adanya rencana enam proyek tersebut dan berminat. Namun karena perusahaannya termasuk dalam daftar hitam (black list) Pemkab Bengkalis, maka Petrus meminjam perusahaan PT Sumatera Indah Indonesia (PT Sumindo) dari Muhammad Pane.
Namun nilai kemampuan dasar (KD) dari PT Sumindo untuk mengerjakan proyek multiyears masih kurang, Petrus menghubungi Bambang Saptadi Manajer Wilayah 1 (Provinsi Aceh – Sumatra Utara) PT Wijaya Karya (PT Wika) agar dikenalkan dengan Terdakwa selaku Manajer Wilayah 2 (Provinsi Riau, Kepri dan Sumatra Barat) PT Wika dalam rangka kerjasama atau joint operator mengikuti lelang proyek tersebut.
Selanjutnya Petrus bertemu terdakwa dan disepakati membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Wika dengan PT Sumindo mengingat Petrus sudah pernah menjalin kerjasama dengan PT Wika, antara lain menjadi sub kontraktor maupun joint operation dalam beberapa proyek lainnya.
Terdakwa dan Petrus juga sepakat menugaskan Firjan Taufa melakukan lobi dengan menemui Herliyan Saleh melalui M Nasir yang telah dikenal sebelumnya. Pada bulan Desember 2012 bertempat di hotel Menara Peninsula Jakarta, Herliyan Saleh dan M Nasir bertemu Firjan Taufa, diikuti beberapa kontraktor lain terkait rencana enam proyek multiyears.
Pada pertemuan tersebut para perwakilan kontraktor menyepakati adanya komitmen pemberian fee yang akan diserahkan kepada Ribut Susanto. *(bpc17)