BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dibalik batalnya perubahan konsep pengelolaan angkutan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang semulanya menggunakan konsep swastanisasi ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menyentil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang tidak mampu mengikuti arahan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru menyebut bahwa DLHK Pekanbaru tidak mampu meyakinkan Muflihun dalam peralihan konsep ini dan tidak mampu menyelesaikan konsep BLUD.
“sampai hari ini, pj muflihun belum melihat dan belum memiliki keyakinan yang kuat dari apa yang dipaparkan oleh opd (dlhk pekanbaru), inilah yang kita lihat bahwa ada keraguan. dan itu (keraguan) dapat kita pahami, memang karena beliau (pj muflihun) belum genap setahun. dan masalah sampah ini salah satu prioritas untuk dituntaskan,” katanya, Jumat 11 November 2022.
Konsep BLUD atau swakelola dinilai oleh Roni lebih efektif dari segi anggaran dan juga pengawasan, namun lagi-lagi Roni menyinggung DLHK yang tidak mampu meyakinkan Pj Wali Kota untuk menerapkan BLUD.
“Pj Muflihun ini memang butuh kepastian, karena memang ini salah satu prioritas dalam jabatannya. Oleh karena itu, ketika akan merubah pola dari pihak ketiga ek swakelola (BLUD) butuh keyakinan kuat dari Pj Muflihun,” ucapnya.
Sistem swatanisasi ini, sebut Roni sebenarnya baik, hanya saja pengaplikasian konsep ini dilapangan tidak berjalan dengan baik. Banyak spesifikasi yang tertuang dalam konsep swatanisasi tidak tidak bertemu dalam pelaksanaannya, misalnya soal jumlah mobil angkutan sampah yang digunakan pihak ketiga.
“Konsep ini (swastanisasi) sebenarnya bagus, tetapi harus disempurnakan. Bagus, tetapi pelaksanaannya yang jasi masalah. Katakanlah, mobil jumlahnya 35 unit, yang ada sekitar 20 unit,” pungkas Roni.