BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kegiatan eksplorasi Migas PT. Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait terkendala Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).
Menurut Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, rencana eksplorasi oleh perusahaan migas tersebut akan dilakukan di atas lahan seluas 17 ribu hektar, di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Di dalam tanah itu diperkirakan ada potensi 143 juta barrel. Jika eksploitasi sudah dilakukan, maka akan ada 10.000 barrel per tahun yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
“Tapi sebelum kegiatan eksplorasi itu dilakukan memang harus dapat persetujuan izin Kemen LHK terkait izin penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai,” terangnya dalam keterangan resmi, Minggu, 20 Juni 2021.
Dia menambahkan, salah satu syarat izin pinjam pakai lahan tersebut yakni harus ada rekomendasi dari Gubernur Riau. “Apakah PT. EMP Malacca Strait layak atau tidak untuk melakukan kegiatan eksplorasi migas itu,” terangnya.
Dijelaskan, kelayakan yang akan dilihat lebih kepada teknis verifikasi rencana kerja perusahaan tersebut
“Jadi, pertimbangan teknis ini akan kita berikan setelah kita melakukan monitoring dan verifikasi lapangan guna melihat sejauh mana lokasi yang dimohon PT EMP Malacca Strait,” terangnya. (bpc2)