BERTUAHPOS.COM, JAKARTA–Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, saat ini Komisi II DPR RI tengah menginventarisir Undang-Undang tentang Provinsi untuk kemudian disempurnakan. Sebanyak 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota yang UU-nya akan disempurnakan termasuk di dalamnya Provinsi Bali.
“Sebanyak 20 provinsi tersebut alas hukumnya masih berdasarkan undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) belum berdasarkan pada UUD NRI 1945, ” kata Doli usai memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (11/10/2021).
Menurut Doli, khusus untuk Provinsi Bali, diakuinya Pemerintah Daerah Bali atau masyarakat Bali menginginkan momentum perubahan UU. Dalam UU tersebut harus ada kekhasan yang dimiliki Provinsi Bali. “Itu yang harus muncul di UU Bali nantinya, ” ujarnya
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, ciri khas yang dimiliki Bali yang harus termaktub dalam UU tersebut yakni Bali sebagai daerah pariwisata. “InsyaAllah nanti di awal tahun, masa sidang di awal tahun 2022, kita sudah mulai bisa memproses menentukan panja penyusunan rancangan Undang-Undang bagi Provinsi Bali juga untuk NTB dan NTT,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menilai, payung hukum baru sangat dibutuhkan bagi Provinsi Bali. Saat ini pembentukan Bali masih diatur dalam satu peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 64 Tahun 1958, bersama-sama dengan dua provinsi tetangga yaitu NTB dan NTT. UU tersebut masih mengacu pada konsideran UUD Sementara Tahun 1950, dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS).
(sbg)