• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Gegara Terima Gibran Sebagai Cawapres

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2024
DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Asusila
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dilansir dari CNNIndonesia.com.

DKPP menjelaskan bahwa Ketua KPU dan anggotanya melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Para pengadu menyoroti bahwa KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum memberikan tanggapan atas putusan dan pemberian sanksi dari DKPP

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 Sepatu Running New Balance yang Ringan dan Empuk
Lifestyle

Rekomendasi 4 Sepatu Running New Balance yang Ringan dan Empuk

...

Read moreDetails

Kabut Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, Sejumlah Pesawat Delay hingga Batal

Rekomendasi 7 Sunscreen Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Rekomendasi 7 Sunscreen yang Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Suzuki Access 125, Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Suzuki Access 125 Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Next Post
Forum Dosen Universitas Riau Terbitkan Maklumat untuk Pemilu yang Bermartabat

Forum Dosen Universitas Riau Terbitkan Maklumat untuk Pemilu yang Bermartabat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.