BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaksa Peneliti berkas perkara pengrusakan paket 1 reverment Danau Tajwit tahun anggaran 2018, dengan tersangka PLT Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan, MD dan T operator alat berat, lengkap. Hari ini juga dilakukan penyerahan tahap dua.
Hal ini dikatakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kisnanto, SH, Kamis 22 Juli 2021. “Hari ini dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, MD Rijal dan T sebelumnya dijadikan tersangka merusak atau menghancurkan paket 1 reverment Danau Tajwit tahun anggaran 2018.
“Kasus posisi tahun 2018 lalu, Dinas PUPR Pelalawan melaksanakan kontrak paket 1 revertment Danau Tajwit dengan kontraktor pelaksana PT Raja Oloan 18 Oktober 2020 nilai Rp6,132 miliar.
Tanggal 27 Desember capaian 36,64 persen dan dilakukan pencairan Rp2,07 miliar. Kemudian, pekerjaan 100 persen namun tidak dilakukan pembayaran.64 persen lagi atau sejumlah Rp4,087 miliar.
Tanggal 14 Januari 2020, Pemkab Pelalawan digugat oleh raja Oloan 2020 di PN Pelalawan dan dihukum membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4,097 miliar.
Pemkab banding, kemudian tersangka MD Rijal menghubungi tersangka T untuk membawa alat berat ke lokasi pekerjaan paket 1 dan tersangka T melakukan pengerukan tanah di sisi jalan proyek sehingga proyek menjadi jatuh dan patah. (bpc17)