BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aturan pelaksanaan vaksinasi diperbaharui lagi. Langkah ini diklaim oleh Kemenkes sebagai upaya dalam rangka penanggulangan corona (covid-19) untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Aturan baru ini tertuang dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 pengganti Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, PMK yang baru pemerintah mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
“Ketentuan jenis vaksin covid-19 untuk program vaksinasi diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain,” kata dalam siaran pers, dikutip Selasa, 15 Juni 2021.
Dijelaskannya, vaksin tersebut juga tak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Kemudian PMK ini juga mengatur soal penanganan hal – hal yang terjadi setelah orang divaksin jika membutuhkan sebuah tindakan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan berlaku. (bpc2)