BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Upaya menyelamatkan terdakwa dan tersangka lain dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City Kabupaten Kampar senilai Rp130 miliar, ternyata sudah berlangsung beberapa tahun lalu.
Di antaranya melalui iming-iming pemberian uang sebesar Rp10 juta perbulan, serta fasilitas lain kepada Adnan, PPK Jembatan, ketika dia masih berstatus tersangka.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi Jembatan WFC Kampar dengan terdakwa I Ketut Suwarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Adnan selaku PPK, Jumat 4 Juni 2021.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan Adnan sebagai saksi bagi I Ketut Suarbawa dan sebaliknya, sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, menanyakan kepada Adnan, apakah dirinya ada dihubungi atau ditemui oleh pihak Wijaya Karya dan diiming-imingi diberi uang Rp10 juta perbulan serta fasilitas lainnya, agar kesalahan ditimpakan kepada Adnan?
Adnan kemudian menjawab “Ya.”
Jaksa KPK juga menanyakan apakah pihak Wijaya Karya tersebut meminta agar kesalahan ditimpakan kepada Adnan, di antaranya agar seolah-olah Adnan mempersukit dan memeras PT Wijaya Karya?
Adnan juga menjawab “Ya.”
Pihak Wijaya Karya yang menemui dan mengiming-imingi Adnan tersebut lanjut Jaksa KPK salah seorang oknum Pengacara Wijaya Karya, namun keterangannya tidak ada dalam berkas ini, namun pada berkas lain.
Lebih lanjut Jaksa KPK menanyakan di mana Adnan ditemui oleh pihak Wijaya Karya dalam rangka iming-iming tersebut? Adnan menjawab ia ditemui di Jalan Sudirman Bangkinang, ketika dirinya masih berstatus tersangka.
Pertanyaan ini diajukan Jaksa KPK karena terlihat kesal dengan keterangan Adnan yang berubah-rubah, ketika ditanya Jaksa KPK dan Penasehat Hukum Terdakwa I Ketut Suarbawa.
Pada kesempatan tersebut, kepada majelis hakim terdakwa Adnan menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah mendapat arahan dari Jefry Noer yang pada tahun 2013-2016 menjabat Bupati Kampar dan Indra Pomi (saat itu Kadis PU Kampar), untuk memenangkan PT Wijaya Karya.
Adnan mengaku dalam lelang jembatan WFC tersebut dirinya ada memasukkan syarat khusus. Hal tersebut atas inisiatif sendiri. Adnan mengaku motivasinya memenangkan PT Wijaya Karya agar PT Wijaya karya jadi pelaksana.
“Karena menurut saya PT Wijaya Karya mampu bersosialisasi dan merangkul masyarakat sekitar dan pekerjaan pada tahap 1 sebelumnya tidak ada masalah,” kata dia.
Adnan juga mengakui menerima uang dari PT Wijaya Karya sebesar Rp390 juta. Namun pemberian tersebut menurutnya bukan merupakan fee 1 persen kebiasaan proyek yang sudah ada di Kabupaten Kampar.
Sementara Terdakwa I Ketut Suarbawa dalam keterangannya mengatakan, pemberian uang kepada Jefry Noer senilai Rp300 juta dalam bentuk dolar telah disampaikannya kepada GM PT Wijaya Karya di Jakarta.
Oleh GM menurutnya, tidak ada dana cadangan untuk itu, namun GM menyampaikan kalau ada dana yang bisa diefisiensikan dalam proyek tersebut.
Hal ini, lanjut I Ketut kemudian disampaikan kepada Manajer Proyek, sehingga Manager Proyek yang melakukan efisiensi untuk memenuhi permintaan uang sejumlah pejabat di Kabupaten Kampar. Namun apa saja yang diefisiensikan, I Ketut mengaku tidak mengetahuinya.
(bpc17)