BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Hari pertama Operasi illegal logging di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuansing, tim gabungan telah mengamankan 348 kayu balak berukuran 4 meter dan diameter diatas 40 cm.
Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, KPHL Kuansing, Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kemen LHK, Polisi Militer (POM), dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Dubalang Rimbo.
Kayu-kayu jenis meranti dan jenis lainnya ini ditemukan tidak bertuan oleh tim operasi yang dipimpin oleh Kepala UPT KPHL Kuansing, Ambriman.
Tim menemukan kayu-kayu itu teronggok di kawasan kebun kelapa sawit yang berada di pinggir hutan lindung Bukit Betabuh.
Diduga kayu-kayu ini akan dibawa ke sawmil (pengolahan kayu-red) namun belum sempat terangkut, kayu ini sudah ditemukan oleh tim.
“Kayu yang ditemukan oleh tim tersebut akan kita sita untuk barang bukti dan dilakukan pemasangan polis line” kata Ambriman, saat dihubungi via WhatsApps, Rabu 8 Desember 2021.
Dia menambahkan untuk sementara ini belum diketahui pemilik ratusan tual kayu ini. Selanjutnya Ambriman menjelaskan, tim akan mencari pemilik kayu tersebut sehingga bisa di mintai keterangan dari pemilik kayu tersebut.
“Kita akan cari pemilik kayu yang ratusan tual ini, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang mana kita ketahuan pembabatan hutan secara ilegal ini sudah bertahun-tahun terjadi namun sampai saat ini masih belum menemukan solusinya,” tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun Bertuahpos.com, pembabatan hutan secara ilegal ini diduga dimainkan oleh mafia dari provinsi tetangga yang sengaja merusak hutan lindung wilayah Kuansing Riau.
Kadis LHK Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan dirinya telah meminta Polhut untuk mencari pelaku Ilog ini agar bisa diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Saya minta kayu ini diamankan dan segera selidiki siapa pemilik kayu ini,” tegasnya.
Murod mengaku geram karena masih ada aksi pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di kawasan hutan lindung seperti di Bukit Betabuh tersebut dan agar ada efek jera, pelaku harus dicari dan dibawa ke meja hijau.
”Saya minta Polhut untuk serius mengungkap siapa pelakunya, siapapun dia harus diberi efek jera, agar hutan lindung Bukit Betabuh dapat terjaga secara lestari,” ujarnya.
Operasi tersebut, diikuti oleh Kabid Pentaatan dan Penataan Hutan, DLHK Provinsi Riau Alwamen dan Kasi Gakum DLHK Provinsi Riau, Agus Haryoko.
Selain itu Murod juga menegaskan akan ada evaluasi terhadap personil MMP, “Jika ada anggotanya membuat kesalahan fatal akan diganti dengan personil yang baru,”ucapnya. Pedri (bpc10)