Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos, Senin (01/12/2014). “Kita siap melakukan pemberian tipiring untuk pelanggaran perda khususnya ketertiban sosial,” ujarnya di kantor walikota.
Saat ini pihaknya masih tengah menunggu Surat Keputuhan (Skep) dari Kementerian Hukum dan HAM untuk izin penyidikan dan penindakan tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru. “Selesai administrasinya, baru kita bisa bergerak,” ujarnya.
Sedangkan untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan (LP) serta instansi lainnya telah kami jalin koordinasi untuk memantapkan tipiringnya sudah dilakukan. Sehingga bila tipiring diberlakukan pelanggar bisa didenda bahkan kurungan badan.
Sanksi tipiring tersebut, tambah Zulfahmi, tidak hanya berlaku bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) tetapi juga berlaku bagi pelanggar perda lainnya. Seperti pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, penyalahgunaan izin mendirikan bangunan.
“Untuk gepeng misalnya, begitu ditemui beroprasi, langsung ditangkap kemudian sidang ditempat dengan melibatkan pihak kejaksaan dan langsung diserahkan ke LP. Kalau selama inikan sudah kita tangkap, dan lepaskan, mereka datang lagi,” ujarnya. Dengan pemberlakuan tipiring ini diharapkan para gepeng maupun anak punk bisa jera. (Riki)