BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Sejumlah lembaga terdaftar sebagai pemantau dan penyelenggara hitung cepat atau quick count Pileg, Rabu 9 April 2014.
Sementara itu Komisi Penyiaran Indonesia, Selasa (8/4) menyerukan kepada lembaga penyiaran untuk menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum 2014 paling cepat pukul 13.00 WIB.
“Hal ini untuk memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil selama pemungutan suara dapat tertunaikan dengan baik,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad di Jakarta, Selasa.
Menurut Idy soal waktu penyiaran hasil hitung cepat itu merupakan kesepatan dari Gugus Tugas Penyiaran Pemilu yang terdiri atas KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Idy menjelaskan dengan adanya kesepakatan ini berarti meskipun pada pukul 11.00 WIB hasil hitung cepat dari TPS di Indonesia bagian timur sudah dapat diketahui, lembaga penyiaran harus menunggu hingga TPS di daerah Indonesia bagian barat ditutup yakni pukul 13.00 WIB untuk dapat menyiarkan hasil hitung cepat.
KPI juga meminta dalam siaran hitung cepat, lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan.
Selain itu juga harus dinyatakan bahwa hasil hitung cepat itu bukan hasil resmi dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Sekalipun semua lembaga survei menyatakan hasil yang presisi dengan hasil akhir KPU, tetap harus dijelaskan bahwa hitung cepat itu bukan merupakan hasil resmi dan final,” ujarnya.
Hal itu, kata Idy, untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa hitung cepat adalah prakiraan sementara.
“Sedangkan hasil resminya masih menunggu pengumuman dari KPU,” tegas Idy.
Idy juga mengingatkan bahwa dalam menyiarkan hitung cepat ini lembaga penyiaran wajib menggandeng lembaga survei yang secara resmi sudah terdaftar di KPU.
Sampai saat ini tercatat sudah ada 56 lembaga survei yang tercatat di KPU.
KPI berharap lembaga penyiaran menaati seruan yang sudah disepakati oleh Gugus Tugas Penyiaran Pemilu, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan Pasal 247 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Dengan demikian, kata Idy, pemungutan suara yang dilakukan oleh warga dapat dilakukan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun yang disiarkan lewat lembaga penyiaran.
“Bagaimana pun, pemilihan umum adalah momentum pesta demokrasi terbesar dan sarana masyarakat menyalurkan hak politiknya. Karenanya lembaga penyiaran harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi ini,” ujar Idy.(Bisnis)