BERTUAHPOS.COM (BPC), BUKITTINGGI – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bukittinggi, berjibaku membahas draf perubahan Ranperda.
Pembahasan ranperda ini sangat istimewa karena disamping membahas secara aspek hukum juga membicarakan secara teknis tata ruang dan aspek filosofis mempertimbangkan masukan masyarakat.
“Jadi ada sedikit hati-hati dalam pembahasanya,†sebut Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris usai melakukan pembahasan ranperda antara pansus RTRW dengan Tim Pemko Bukittinggi, diruangan utama kantor DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (28/2/2017).
Ia mengibaratkan kerja pansus ini sepertiâ€makan buah simalakamaâ€. Tidak dimakan ayah mati, kalau dimakan ibu mati†artinya harus hati-hati dalam setiap pembahasan pasal per pasalnya.
“Pansus RTRW harus bekerja hati-hati, karena menyangkut penataan ruang dan perubahan ruang yang menyangkut penataan ruang kota secara keseluruhan dan kehidupan masyarakat kota Bukittinggi secara keseluruhan. Salah ambil keputusan bisa-bisa mengecewakan masyarakat dan bisa disalahkan masyarakat karena salah mengesahkan perda RTRW,†ujar M. Nur Idris.
Politisi PAN ini juga menyebutkan bahwa disisi lain DPRD Kota Bukittinggi melalui Pansus RTRW harus membuat perda RTRW yang akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Walikota untuk mengatur tata ruang pmbangunan daerahnya yang sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Namun demikian, Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan ini mengaku bersama pansus tidak akan ragu menyelesaikan amanah ini. Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan nanti akan mengikut sertakan masyarakat dalam pembahasan. Artinya revisi ranperda RTRW yang diajukan Pemko ini bisa diselesaikan, dan disisi lain masukan masyarakat juga akan diakomodir dalam ranperda revisi RTRW.
“Jadi masyarakat tidak perlu cemas apalagi menafsirkan lain-lain kepada DPRD atau Walikota. Perda ini dijamin tidak akan merugikan masyarakat, kami sudah bicara dalam rapat dengar pendapat dengan Walikota. Apalagi konsep dasar revisi kan datangnya dari masyarakat disamping visi dan misi RPJMD Walikota,†ujar M. Nur Idris.
Sampai saat ini pembahasan ranperda RTRW belum final, ia mengaku bahwa masih ada beberapa pasal yang perlu kajian secara teknis dan hukum. Pansus membahas pasal per pasal secara teliti dengan meminta penjelasan. Itulah yang membuat pekerjaan pansus ini akan memakan waktu yang lama. Belum lagi kita agendakan mengundang rapat dengan masyarakat.
“Pansus memang diberikan waktu dua bulan untuk membahas, namun dilihat dalam perkembangan saat ini bisa memakan waktu lebih panjang. Cara pembahasanya saja pasal per pasal, ada sekitar 73 perubahan. Untuk itu kami terus bekerja membahas dengan hati-hati,†ujar M. Nur Idris
Penulis: Khatik