BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN. KERINCI – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan di Hotel Dika Raya, Rabu (05/11/2014), gagal disepakati dan berujung deadlock. Pasalnya, masing-masing pihak yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh tetap bersikukuh pada pengajuan UMK yang mereka ajukan.
“Jadi untuk penentuan UMK kami tunda dalam waktu 2-3 hari karena tak menemui kesepakatan. Kami akan beri kesempatan Apindo dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan soal jumlah UMK di Kabupaten Pelalawan,” terang Kepala Disnakertrans Pelalawan Drs H Nasri Fiesda Elly MSi kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Nasri menjelaskan, bahwa dalam rapat yang dihadiri oleh Disnakertrans sebagai pihak dari pemerintah, Apindo dan serikat buruh, berlangsung cukup alot. Pasalnya, masing-masing pihak antara Apindo dan serikat buruh bersikukuh untuk tetap pada pendiriannya dalam pengajuan UMK yang menurut mereka pantas bagi daerah ini.
“Jadi Apindo sendiri meminta UMK itu besarannya yakni Rp1.951.000, sementara serikat meminta Rp1.966.500,” terangnya. Karena rapat tidak menemui kesepakatan, maka Disnakertrans menyatakan rapat ini akan ditunda dalam waktu 2-3 hari ke depan untuk kemudian dilanjutkan kembali. Jika nanti UMK telah disepakati, maka penetapan UMK ini akan diajukan oleh pihaknya ke Provinsi Riau untuk di SK-kan.
“Dan deadline pengajuan kami untuk penetapan UMK tahun 2015 mendatang itu ke Provisni Riau, paling lambat tanggal 20 November nanti,” ujarnya.
Disinggung terkait alasan masing-masing baik Apindo maupun serikat buruh yang tetap bersikukuh pada pendiriannya hingga mengakibatkan rapat penetapan UMK menemui kebuntuan, Nasri mengatakan, bahwa alasan masing-masing pihak memang cukup memiliki dasar yang kuat. Untuk Apindo, alasan UMK ditetapkan sebesar Rp1.951.000 dikarenakan itu sudah dinaikkan 5 persen dari upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan.
“Sedangkan dari serikat, mereka beralasan pengajuan UMK harus Rp1.966.000 dikarenakan mereka sudah menghitung juga inflansi kenaikan BBM sebesar Rp 3.000 itu. Artinya, pijakan penetapan UMK yang mereka ajukan didasari pada inflansi sebesar 10,01 persen di Kabupaten Pelalawan, jika BBM nanti naik,” ucapnya.‬ (maulana)