BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Prediksi Pemprov Riau bahwa SK penetapan embarkasi haji antara Riau 2019 akan dikeluarkan pada akhir Februari atau awal Maret 2019 meleset. Sebab kini sudah pertengahan Maret, SK tersebut ternyata belum diterima oleh Pemprov Riau.Â
Sementara Asisten I Setda Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie mengakui bahwa pihak Pemprov Riau belum menerima SK tersebut dari Kemenag RI. Padahal dia mengklaim bahwa seluruh persyaratan dan keinginan dari Kemenag RI sudah dipenuhi.Â
“Februari kan sudah lewat, kemungkinan SK nya akan diserahkan pada bulan Maret ini, paling lambat pertengahan bulan. SK tersebut akan diserahkan serentak dengan beberapa provinsi yang ada di Sumatera,” ungkapnya, Kamis, 14 Maret 2019.Â
Terakhir, Pemprov Riau sudah menyelesaikan penyusunan SOP terpadu bersama dengan Pemkab/kota se-Riau. Di dalam SOP terpadu itu memuat simulasi kedatangan dan keberangkatan calon jemaah haji dari Riau ke Tanah Suci Mekah.Â
Intinya, kata Ahmad Syah, semua persyaratan dan ketentuan pusat sudah dipenuhi. Bahkan dalam kegiatan simulaisi itu melibatkan seluruh biro haji kabupaten/kota se-Riau.Â
Baca:Kemenag Riau: Jika Izinnya Sudah Keluar, Seluruh Kabupaten/Kota Wajib Melalui Embarkasi Antara
Pemprov Riau memang punya perjalanan panjang untuk mendapatkan persetujuan pusat untuk embarkasi haji antara. Pengusulannya bahkan sudah dilakukan di masa Gubernur Arsyadjuliandi Rachman, namun hasilnya nihil.Â
2018 Pemprov Riau bahkan sudah menargetkan SK itu keluar dan mempersiapkan seluruh keperluan penganggaran agar jemaah haji asal Riau bisa berangkat dengan embarkasi sendiri. Artinya tidak lagi melalui embarkasi Batam.Â
Upaya untuk mendapatkan izin embarkasi haji antara ini kemudian berlanjut di masa Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. Di bawah komando Asisten I Setda Provinsi Riau, Wan mendesak bawahannya untuk sesegera mungkin menyelesaikan seluruh persyaratan yang diminta oleh pusat.Â
Bahkan masalah ini sempat diadukan langsung ke Presiden Joko Widodo dan Sekneg Moeldoko. Lantas bagaimana hasilnya? Tunggu saja. (bpc3)Â