BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dilakukannya revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menuai aksi protes bagi sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.
Â
Untuk menolak aksi tersebut, Fitra Riau meminta kepada seluruh pihak untuk menolak dilakukannya RUU KPK, termasuk dari kalangan mahasiswa dan DPRD Riau. Dalam konferensi pers yang dilakukan di lapangan DPRD Riau, ada lima tuntutan yang disampaikan oleh Fitra.
Â
Pertama meminta seluruh fraksi di DPRD Riau harus menyatakan sikap untuk menolak dan membatalkan rencana pembahasan Revisi UU KPK di DPR RI. Kedua pemerintah provinsi Riau dalam hal ini gubernur, harus menyampaikan sikap terhadap penolakan revsi UU kepada presiden Joko Widodo.
Â
“Gubernur harus menyampaikan bahwa langkah penolakan Revisi UU KPK ini sesuai dengan agenda Nawa Cita khususnya memperkuat KPK,†kata Tarmizi selaku analisator anggaran, Kamis (18/2/2016)
Â
Ketiga, presiden Jokowi harus mewaspadai maneuver dan operasi senyap yang dilakukan orang-orang dilingkungan terdekatnya. Khususnya yang memiliki ambisi menguasai sektor ekonomi dan politik dengan mendorong pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.
Â
“Keempat, meminta pimpina KPK mengirim surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan RUU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK itu sendiri,†lanjutnya.
Â
Terakhir, mengajak gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu pada menggagalkan upaya pelemahan KPK.
Â
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 10 Point krusial upaya melemahkan KPK, 10 point tersebut adalah pertama, pembentukan dewan pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden. Kedua, mekanisme penyadapan yang harus memiliki izin dari dewan pengawas.
Â
Ketiga, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahan penyidikan. Ke empat, muncul dualisme kepemimpinan di KPK. Kelima, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri
Â
Keenam, hanya penyidik KPK asal kepolisian dan kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan. Ketujuh, prosedur pemeriksaan tersangka harus mengacu pada KUHAP. Kedelapan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Sembilan Proses Penyitaan harus dengan izin dewan pengawas dan terakhir tidak ada ketentuan peralihan. (iqbal)