• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Larangan Penjualan Minyak Curah, Pedagang: Kami Tidak Tau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Maret 2016
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC),BENGKALIS– Dinas perdagangan dan perindustrian kembali peringatkan kepada para pengusaha pertokoaan agar tidak menjual minyak goreng curah kepada masyarakat. Minyak goreng curah merupakan minyak yang dibeli penjual dalam jumlah banyak, biasanya diletakkan dalam wadah drum, dan dijual kembali kepada para konsumen, dengan cara dibungkus-bungkus dengan plastik, dan memiliki berat yang berbeda-beda.

Kepala  Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Dalam Negri, Raja Erlangga, mengatakan saat di temui kru Bertuahpos, Jumat (04/03/2016),”Kita berharap agar para pengusaha tidak lagi menjual minyak goreng curah, minyak yang boleh dijual itu adalah minyak yang sudah di kemas dan dan ada standarnya (SNI).”

Dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebelumnya juga telah mengingat kan kepada para pengusaha agar tidak mengedarkan minyak curah, hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan  yang telah diterbitkan menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014  yang mewajibkan minyak goreng yang dijual harus  didalam kemasan dan berstandar SNI.

“ Kita berharap agar para pengusaha tidak lagi menjual minyak goreng curah, yang boleh dijual itu minyak goreng yang sudah dikemas dan ada standar SNI nya,”ujar Erlangga lagi.

Dinas perdagangan juga telah menegaskan kepada para penjual bahwasanya mulai tanggal 31 Maret minyak goreng curah tidak boleh beredar lagi dipasaran. Namun, sosialisasi mengenai larangan menjual minyak curah ini tidak dilakukan hingga kepelosok daerah. Berdasarkan penuturan para pedagang yang kru bertuahpos.com temui di desa  Kelemantan, kecamatan Bengkalis, mengaku tidak mengetahui tentang larangan tersebut.

Menurut  Juriah  salah satu pedagang yang memiliki warung kecil-kecilan di Daerah Desa Kelemantan  ini mengakui bahwasanya mereka yang berada di desa-desa yang terpencil tidak mengetahui bahwasanya minyak goreng curah ini tidak boleh dijual. Zaini  seorang pemilik kedai sembako ini juga mengatakan hal yang sama,

“Untuk saat ini kita benar-benar tidak tahu jika pemerintah melarang untuk menjual minyak goreng curah ini.” Ujarnya

Tak bisa dipungkiri, dengan keadaan ekonomi masyarakat Indonesia yang kebanyakan menengah kebawah, masyarakat lebih banyak membeli minyak curah ini dengan alasan minyak curah ini bisa dibeli sedikit- sedikit, dan tentu harga lebih murah jika disbanding dengan minyak kemasan.

“ Maklum kita didesa ini kebanyakan masyarakatnya menengah kebawah,” tambahnya.

Penulis: Sifa

 
 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

BRI Sediakan 1.687 Agen Lakupandai

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.