BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga penerima bantuan sosial terdampak covid-19 ternyata harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Terutama, warga tersebut tidak termasuk dalam penerima bantuan dari program pemerintah.
“Misalnya mereka bukan termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), bukan masuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau program lainnya dari pemerintah,” jelas Ketua RW 04 Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru kota, Ermaneli kepada bertuahpos.com.
Kemudian, warga yang dianggap layak menerima bantuan terdampak covid-19 selain kategori diatas didata, dan kemudian diserahkan ke Pemko Pekanbaru untuk mendapatkan bantuan.
“Tapi, begitu keluar nama-nama penerima bantuan, sedikit sekali dibandingkan jumlah warga yang kami usulkan. Kami usulkan 800 Kepala Keluarga (KK), yang disetujui hanya 71 KK,” ujar Ermaneli.
“Maka kami sepakat menolak bantuan tersebut, daripada ada gejolak nantinya,” tambah dia.
Sementara itu, menurut pemerintah BLT sendiri akan segera dicairkan. Jumlahnya adalah Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan kedepan.
Pencairannya sendiri ada yang melalui PT Pos, dan ada yang langsung rumah ke rumah. (bpc2)