BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – LSM Jikalahari menuding dua perusahaan, PT MSK dan PT SAL tak becus mengelola hutan di kawasan konsesi mereka. Bahkan mereka justru melakukan pengrusakan dengan membuat kanal-kanal, yang berpotensi merusak gambut.
Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid, Jumat (26/09/2014) menyebutkan, tudingan ini berdasarkan hasil temuan dan investigasi yang dilakukan pada tanggal 26-29 Agustus 2014.
Yakni menemukan alat berat beroperasi di area konsesi PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT MSK). Perusahaan ini merupakan salah satu salah satu perusahaan pemasok kayu alam dan akasia untuk Asia Pulp and Paper (Sinar Mas Grup).
Penyelidikan berlanjut, dan diketahui bahwa alat berat yang membuat kanal dan jalan sepanjang lima kilometer, diduga milik perusahaan perkebunan PT Setia Agrindo Lestari (first resources group/Surya Dumai Grup).
Dugaan ini muncul setelah tim Jikalahari melakukan kajian terhadap Izin Lokasi PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dan lampiran petanya, di mana arealnya tumpang tindih dengan PT MSK.
Izin lokasi PT Setia Agrindo Lestari dikeluarkan oleh Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 01 Agustus 2012 seluas 17.009 ha. Lalu diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan pada Oktober 2013.
Diperkirakan areal PT Setia Agrindo Lestari tumpang tindih dengan PT MSK lebih kurang 2.000 hektar. Hal ini sesuai dengan alokasi areal “community use†seluas sekitar 2.000 ha. (syawal)