BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau rupanya juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2014.Â
Â
Kepala BPJS Kesehatan Mairiyanto, Kamis (22/01/2014) menyebutkan bahwa anggota dewan juga perlu jaminan kesehatan nasional yang tercantum dalam program BPJS.
Â
“Sebab kepesertaan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Dengan kata lain harus 100 persen warga negara kita, masuk BPJS. Artinya termasuklah anggota dewan,” ujarnya dalam sosialisasi BPJS ke auditorium DPRD Provinsi hari ini.
Â
Anggota dewan termasuk dalam kategori pegawai pemerintah non pegawai negeri, namun tetap diatur dalam syarat-syarat tertentu. Yang membedakan hanya kelas perawatan.
Â
“Anggota dewan juga nantinya harus kolektif. Sakit atau tidak tetap ada semacam iurannya. Sementara untuk pegawai, tiga persen ditanggung oleh pemerintah. Dasar pemotongan ini ada batasan maksimal, yang dipotong hanya  kali PTKP atau Rp. 4.725.000, selebihnya,” katanya.
Â
Ada juga penetapan kelas. Untuk anggota dewan, masuk di kelas I. “Memang ada kontribusi dari kita. Manfaatnya akan berbeda dari yang komersial. Artinya tidak ada pembedaan fasilitas. Tergantung mekanisme masing-masing kelas. Di sinilah yang mengatur. Ambulan pun dijamin oleh negara,” ujarnya.
Â
Dia menambahkan pelayanan tingkat pertama, yakni akan mendapatkan fasilitas pemeriksaan, tindakan medis non spesialis baik operatif maupun non operatif. “Kalau disini semuanya sama. Mau bupati, gubernur termasuk anggota dewan, semuanya sama pelayanannya,” tambahnya.
Â
Seandainya jika butuh menangan medis yang lebih lanjut maka akan ada rujukan dari rumah sakit ke rumah sakit yang dianggap mampu menanganinya. (melba)
Â