BERTUAHPOS, KAMPAR – Bupati Kampar Riau Jefri Noer kaget saat mengetahui ijazah salah satu mantan siswa SMA 3 Tapung ditahan pihak sekolah. Dia meminta hal itu segera diselesaikan.Â
Â
“Saya baru tahu ada kasus ini. Buat malu saja. Ijazah itu hak siswa setelah lulus UN. Kenapa harus ditahan-tahan,” kata Jefri Noer saat ditemui detikcom di Kampar, Riau, Selasa (10/9/2013).
Â
Jefri meminta pihak sekolah memberikan ijazah tersebut. Sebab, sekolah tak punya hak menahan ijazah.
Â
Mantan siswa SMA 3 Tapung, Dani Andriansyah, mengaku tak mendapatkan ijazah setelah dinyatakan lulus. Ijazahnya ditahan sekolah karena Dani dianggap belum bayar uang denda semen senilai Rp 800 ribu.
Â
Denda semen itu diwajibkan pihak sekolah bila muridnya melanggar aturan. Sekali melanggar dikenakan biaya satu sak semen yang pembeliannya sudah ditentukan pihak sekolah.
Â
Menanggapi hal itu, Jefri menyebutkan, tidak ada alasan pihak sekolah untuk menahan. “Kalau kepala sekolah itu tidak segera memberikan ijazah siswanya, saya akan copot dari jabatannya. Saya tidak main-main. Ini buat malu kita saja,” kata Jefri.
Â
Jefri menyebut kasus penahanan ijazah akan segera diselesaikan. “Saya sudah perintah Kadis Pendidikan untuk panggil Kepsek tersebut dan orangtua siswa yang ijazahnya ditahan. Harus dipertemukan dan langsung harus diserahkan. Besok akan dipertemukan,” kata Jefri.
Â
“Pokoknya tidak ada pungutan apapun. Saya sudah perintahkan Kadis Pendidikan untuk menyelesaikan kasus ini segera mungkin. Tidak ada uang-uangan, tidak ada denda-dendaan. Pokoknya berikan ijazah itu kepada pemiliknya,” tegas Jefri.
Â
(detik.com)