BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau membenarkan pembantai burung rangkong di Kuantan Singingi (Kuansing) telah berhasil ditangkap.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, pelaku berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Kuansing pada tanggal 11 Januari 2019 lalu.
“Benar sudah ditangkap pada hari Jumat lalu sekitar pukul tujuh malam. Penangkapan dilakukan di areal kebun Kecamatan Gunung Toar Kuansing,” jelas Suharyono, Senin 14 Januari 2019.
Namun Suharyono menjelaskan, dari dua terduga pelaku, tim hanya bisa menangkap satu orang pelaku. Sementara satu pelakunya lagi berhasil melarikan diri.
“Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ENH. Terduga pelaku diketahui tidak memiliki KTP dan bukan penduduk asli Kuansing,” ujar Suharyono.
Suharyono menambahkan, pelaku berhasil ditangkap dengan bukti beberapa bagian burung rangkong yang telah dipotong-potong.
Seperti yang diketahui, sebelum ditangkap, terduga pelaku pembantai burung rangkong sempat viral di media sosial facebook. Terduga pelaku memposting foto-foto dirinya yang membantai satwa dilindungi tersebut di akun facebook pribadinya.
Seperti yang diketahui, burung rangkong (Bucheros sp) merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU No 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No 7 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (bpc9)