BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Hukuman Mario, pemuda asal Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau yang melakukan aksi nekat masuk ke rongga pesawat berkemungkinan ditambah. Pihak Angkasa Pura II berencana merekomendasikan pasal lain untuk menambah masa hukumannya, agar bisa memberikan efek jera dan tidak ditiru orang lain.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers di terminal penumpang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II. “Kita tidak bisa anggap remeh aksi nekat ini. AP akan merekomendasikan hukuman lebih berat,” katanya saat konferensi pers, Jumat (10/04/2015)
Salah satu pasal yang bakal direkomendasikan ke Mario salah satunya tidak memiliki tanda pengenal. “Salah satu pasal yang kita rekomendasikan, Mario tidak bawa KTP, padahal dia membawa dompet,” sebutnya.
Namun Budi yang didampingi General Manager SSK II yang baru dan lama menyebutkan rekomendasi tersebut agar aksi nekat mario tidak ditiru orang lain. Sebab aksi tersebut tidak hanya membahayakan pelaku namun banyak orang. “Tidak bermaksud menyandera (Mario), dengan hukuman berat,” katanya.
Saat ini pihaknya masih mengkaji, apakah Mario tetap dihukum satu tahun sesuai UU Penerbangan. Atau bisa ditambah memgingat aksi yang dilakukan pemuda 21 tahun tidak hanya nekat tetapi mengancam nyawa orang banyak.
Disamping itu Budi mengakui banyak sisi bandara yang perlu dibenasi tidak hanya SSK II melainkan yang ada di seluruh Indonesia. Pihaknya akan terus berupaya melakukan pembenahan untuk mewujudkan bandara yang aman dan nyaman.
Seperti yang diketahui Mario menyelinap ke ruang roda pesawat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II saat pesawat tersebut akan tinggal landas menuju Bandara Soekarno-Hatta , Cengkareng, Selasa (7/4/2015) sore. (riki)