BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menolak dilakukannya Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penjelasan Tarmizi selaku analisator anggaran mengatakan ada 10 point yang dinilai sangat krusial untuk mengantarkan institusi KPK ke dalam kehancuran dan semangat memerangi korupsi yang terjadi di Indonesia.
10 Point yang dimaksud adalah pertama, pembentukan dewan pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden. Kedua, mekanisme penyadapan yang harus memiliki izin dari dewan pengawas.
“Ketiga, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahan penyidikan. Ke empat, muncul dualisme kepemimpinan di KPK. Kelima, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri,” katanya saat melakukan konferensi pers dilapangan gedung DPRD Riau, Kamis (18/2/2016).
Keenam, hanya penyidik KPK asal kepolisian dan kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan. Ketujuh, prosedur pemeriksaan tersangka harus mengacu pada KUHAP. Kedelapan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.
“Sembilan Proses Penyitaan harus dengan izin dewan pengawas dan terakhir tidak ada peralihan,” katanya lagi.
Selain itu, dirinya menilai bahwa pemerintah seakan tidak sadar betapa bahayanya praktek korupsi, mengingat masih banyaknya prilaku koruptif yang dilakukan oleh elit bangsa.
“Dengan prestasi yang pernah dilakukan KPK, seharusnya pemerintah memilih untuk tidak terburu-buru untuk melakukan revisi UU KPK,” katanya lagi. (iqbal)