BERTUAHPOS.COM — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau, Wijatmoko Rah Trisno, menyoroti dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang cukup signifikan terhadap dunia usaha.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 29 November 2024.
Wijatmoko meyakini bahwa kebijakan itu akan memengaruhi struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor padat karya. “Kenaikan UMP ini langsung berdampak pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan,” katanya, Minggu, 1 Desember 2024.
“Dalam situasi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berpotensi meningkatkan biaya produksi dan melemahkan daya saing produk Indonesia, baik di pasar lokal maupun internasional,” jelas Wijatmoko.
Dia mengkhawatirkan kenaikan UMP yang tinggi dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru, khususnya di Provinsi Riau.
Menurut Wijatmoko, kenaikan UMP bukan sekadar persoalan setuju atau tidak, melainkan kemampuan dunia usaha untuk memenuhinya.
Jika perusahaan tidak mampu menanggung beban kenaikan ini, konsekuensi rasional seperti penundaan investasi baru, efisiensi besar-besaran, hingga pengurangan tenaga kerja dapat terjadi. Bahkan, beberapa usaha mungkin terpaksa keluar dari sektor industri tertentu.
“Kami memahami pentingnya kesejahteraan pekerja, namun keberlanjutan usaha juga harus menjadi perhatian. Tanpa usaha yang sehat, lapangan kerja baru sulit tercipta,” ujarnya.
Wijatmoko menyayangkan bahwa masukan dari dunia usaha, termasuk APINDO, kurang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan UMP. Padahal, pihaknya selama ini aktif memberikan masukan berbasis data terkait kondisi ekonomi, daya saing usaha, dan produktivitas tenaga kerja.
“Masukan dunia usaha, yang merupakan aktor utama dalam kegiatan ekonomi, nampaknya belum menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan. Kebijakan yang tidak seimbang berisiko memberikan dampak negatif pada keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.
Ia juga meminta Presiden untuk turut mendengar aspirasi pengusaha, yang memiliki tujuan sama dengan pemerintah, yaitu memajukan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha.
Meski demikian, APINDO tetap berkomitmen mendukung pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang seimbang.
“Kami mendorong pemerintah untuk menjelaskan dasar penetapan kenaikan UMP ini secara rinci dan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha. Hal ini penting agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan,” kata Wijatmoko.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pengusaha dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjaga daya saing ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.***