BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan peraturan dan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dari itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan perubahan agar Perda tersebut sinkronisasi dan harmonisasi dengan substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan Perubahan Perda ini dilakukan Pemko Pekanbaru melalui rapat paripurna yang berlangsung pada hari Selasa 8 November 2022.
Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Ranperda yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau ini sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan ditingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Kita berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini ke DPRD kota Pekanbaru. Isinya adalah terkait program yang sudah kita susun kemarin,” kata Jamil seusai paripurna.
Penyampaian Ranperda tersebut berdasarkan amanah Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Maka keberadaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru yang lalu sudah tidak sesuai dengan kebijakan peraturan dan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya Ranperda ini adalah salah satu persyaratan untuk kita dalam melakukan pembahasan APBD,” ucap Jamil lagi.
Paripurna Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal dan didampingin Tengku Azwendi Fajri. Dan dari Pemko Pekanbaru hadir Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil yang mewakili Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
“Untuk pengelolaan keungan daerah tentunya harus mengikuti ketentuan yang ada dalam hal ini ketentuan Pemerintah pusat, maka harus segara dilaksanakan. Kalau tidak tentu pengelolaan keuagan kita tidak update sebagaimana yang diamanahkan pemerintah pusat,” ucap politisi PAN ini.