• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengapa Eks Wakil Menkum HAM Denny Indrayana Tidak Ditahan Setelah 10 Tahun Jadi Tersangka?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Juni 2025
Mengapa Eks Wakil Menkum HAM Denny Indrayana Tidak Ditahan Setelah 10 Tahun Jadi Tersangka

Eks Wakil Menkum HAM Denny Indrayana | Foto: Ilustrasi / Melba Ferry Fadly.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Mengapa eks wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak ditahan? Padahal sudah 10 tahun jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem pembayaran (payment) gateway. Pertanyaan ini datang dari Praktisi hukum M. Tasrif Tuasamu dalam sebuah diskusi di Jakarta Timur, Sabtu, 14 Juni 2025.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang semestinya dilakukan dengan dasar alat bukti yang kuat, sehingga bisa langsung ditahan. Faktanya, tidak pada kasus Denny Indrayana, sehingga “Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Ia menyebut, proses hukum terhadap Denny telah melewati berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga gelar perkara. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian soal alasan tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, publik butuh kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini terus membusuk tanpa penyelesaian. Penyidik seharusnya menjerat Denny dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Tasrif juga mendorong agar Mabes Polri segera mengambil sikap tegas demi menjaga integritas institusi penegak hukum di mata masyarakat.

Akademisi hukum Rorano melihat lambannya penanganan kasus ini menjadi alasan kuat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan. “Jika memang kerugian negara mencapai lebih dari Rp302 miliar, ini masuk dalam ranah KPK. Mereka bisa mengambil alih kasus ini dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Dia mengusulkan agar penyidik yang menangani kasus ini dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Hal itu dianggap perlu guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. “Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Apalagi ini menyangkut kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.***

— Inilah.com

Tags: Hukumkasus korupsi
Share12Tweet8Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
BTN Sabet Dua Penghargaan di Global Brand Awards 2025

BTN Sabet Dua Penghargaan di Global Brand Awards 2025

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.