BERTUAHPOS — Mengapa eks wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak ditahan? Padahal sudah 10 tahun jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem pembayaran (payment) gateway. Pertanyaan ini datang dari Praktisi hukum M. Tasrif Tuasamu dalam sebuah diskusi di Jakarta Timur, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang semestinya dilakukan dengan dasar alat bukti yang kuat, sehingga bisa langsung ditahan. Faktanya, tidak pada kasus Denny Indrayana, sehingga “Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Ia menyebut, proses hukum terhadap Denny telah melewati berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga gelar perkara. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian soal alasan tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, publik butuh kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini terus membusuk tanpa penyelesaian. Penyidik seharusnya menjerat Denny dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Tasrif juga mendorong agar Mabes Polri segera mengambil sikap tegas demi menjaga integritas institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Akademisi hukum Rorano melihat lambannya penanganan kasus ini menjadi alasan kuat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan. “Jika memang kerugian negara mencapai lebih dari Rp302 miliar, ini masuk dalam ranah KPK. Mereka bisa mengambil alih kasus ini dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar penyidik yang menangani kasus ini dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Hal itu dianggap perlu guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. “Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Apalagi ini menyangkut kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.***
— Inilah.com









