BERTUAHPOS.COM — Jam kerja Aparatur Sipil Negara atau PSN selama bulan Ramadan, akan disesuaikan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Bagi instansi pemerintah dengan durasi 5 hari kerja, maka selama Ramadan mereka akan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB atau jam 3 siang pada Senin-Kamis dengan waktu istirahat siang selama 30 menit (pukul 12.00-12.30 WIB).
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi yamg menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Secara keseluruhan, bagi instansi pemerintah, baik yang memberlakukan sistem 5 atau 6 hari kerja dalam sepekan, wajib memenuhi jam kerja 32,5 jam seminggu,” bunyi surat itu, dikutip Minggu, 27 Maret 2022.
(bpc2)