BERTUAHPOS.COM, SIAK – Memasuki masa New Normal, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan (Diskes) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang ingin bepergian ke luar kota/daerah agar mengurus surat keterangan sehat (bebas Covid-19, red) di tempat-tempat fasilitas kesehatan yang tersedia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Siak dr Tonny Chandra, Jum’at (05/06/2020) siang.
“Iya, saat ini memang ada imbauan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), khususnya dari Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, bagi masyarakat yang ingin bepergian dapat mengurus izin surat keterangan sehat (bebas Covid-19) di Rumah Sakit (RS). Adapun bagi masyarakat Kabupaten Siak yang ingin bepergian ke luar kota atau luar daerah juga bisa mengurus surat keterangan sehat tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak,” terang dr Tonny.
Lebih lanjut dr Tonny menjelaskan, adapun bagi masyarakat yang ingin mengurus surat izin keterangan sehat (bebas Covid-19) itu, nantinya akan dilakukan rapid test oleh petugas medis.
“Masyarakat yang mengurus izin surat keterangan sehat akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, termasuk dirapid test. Nah, dari hasil rapid test itulah nantinya dikeluarkan surat keterangan sehat dan bepergian bagi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Disamping itu, lanjut dr Tonny, pihaknya juga tengah mengupayakan agar pengurusan surat izin keterangan sehat dan bepergian ini bisa dilakukan di Puskesmas-puskesmas yang ada di setiap kecamatan.
“Kami juga mengupayakan agar izin surat keterangan sehat ini bisa dikeluarkan di Puskesmas, hal ini untuk mempermudah masyarakat setempat mendapatkan surat keterangan tersebut,” paparnya lagi.
Terkait dilakukannya pemeriksaan rapid test terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat untuk bepergian tersebut, pihak Diskes Siak dengan tegas mengatakan bahwa biayanya disesuaikan dengan pola tarif pemerintah.
“Untuk mendapatkan surat keterangan bepergian dari pihak kesehatan ini tentunya harus dilakukan rapid test terlebih dahulu. Adapun bagi masyarakat umum maupun petugas kesehatan yang hendak mengurus surat keterangan bepergian ini biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan itu sendiri, yang besaran biayanya disesuaikan dengan pola tarif pemerintah,” tutup dr Tonny. (adv)